get app
inews
Aa Read Next : Senam Sehat Batal dalam Kegiatan HUT RI ke -79 di Kecamatan Wonosobo, Berikut Ceritanya

Polsek Wonosobo Bekuk Pelaku Curas di Rumah Mertua

Senin, 23 September 2024 | 18:24 WIB
header img
Polsek Wonosobo tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Pekon Dadisari, Minggu (22/9/24). Foto istimewa

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id, - Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Handphone yang terjadi di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus dan menangkap tersangka.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin S.H., mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial YS (22) di rumah mertuanya di Pekon Sridadi, Wonosobo.

"Tersangka ditangkap pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin 23 September 2024.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah hitam dan satu unit ponsel Vivo Y12S milik korban.

Iptu Tjasudi menjelaskan, penangkapan tersebut atas laporan korban Ihsan Nudin (21), warga Pekon Banjarsari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Kronologi kejadian pada Jum'at tanggal 20 September 2024 sekira jam 21.00 WIB, bermula korban Ihsan Nudin (21) dan rekannya, Muhammad Juhri, sedang nongkrong di sebuah gorong-gorong di Jalan Desa Dadisari. Tiba-tiba, pelaku YS bersama seorang temannya menghampiri korban dan memulai percakapan.

Saat Muhammad Juhri selaku rekan korban meninggalkan tempat untuk membeli makanan, pelaku meminjam ponsel korban dengan alasan untuk menelpon, namun korban menolak memberikan kode pin ponselnya.

"Pelaku kemudian memukul kepala korban, menendangnya hingga terjatuh ke sawah, lalu terus menyerang korban sambil membawa kabur ponsel korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, pihaknha juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang telah diketahui identitasnya

"Kami juga masih melakukan pengejaran untuk  menangkap satu pelaku lainnya yang masih buron," ungkapnya.

Saat ini, tersangka YS dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Hardi Suprapto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut