BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Saat ini Salah Satu Pelaku DKW berstatus sebagai tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas,Rabu,(28/12/2022).
Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro Menjelaskan Kepolisian menetapkan enam orang tersangka yang menjalankan investasi bodong tersebut.
Adapun keenam tersangka yakni berinisial DKW (36), HS (56), DK (33), AS (29), RRS (44), IS (45).
Investasi bodong yang dimaksud berlokasi di Kota Metro dengan berkedok investasi Trading Forex sejak tahun 2016,korban yang tercatat yakni sebanyak 665 orang.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait