PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- DR.(Can)Nurul Hidayah Sebagai Penasehat Hukum Tersangka Sy (68) berusaha menemui Kakon Gadingrejo Sarimun untuk melakukan rembuk pekon antara Pelapor M dengan Tersangka SY melalui Penasehat Hukum Sy dan kelurganya.
Mudah mudahan upaya rembuk pekon berhasil damai dan pihak Polres Pringsewu bisa melakukan RJ ( Restorative Justice) sehinga tdk berlanjut ke Proses Hukum
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait