BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id— Proses hukum terhadap Windi, tersangka kasus pemotongan alat vital kekasih gelapnya, kembali berlanjut. Didampingi kuasa hukumnya, Nurul Hidayah, Windi hadir di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan tambahan atas petunjuk P19 yang diterbitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kacabjari Panjang.
Nurul menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan tersebut hanya untuk mempertegas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
“Pihak polisi hanya mempertegas BAP yang sudah ada. Kami berharap semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi tersangka,” ujarnya.Selasa,(18/11/2025) kepada wartawan iNewsPringsewu.id
Ia menegaskan, tim kuasa hukum resmi mendampingi setelah menerima surat kuasa yang diberikan langsung oleh tersangka untuk memastikan hak-haknya terpenuhi selama proses penyidikan.
Selain itu, pihak keluarga tersangka juga berkoordinasi dengan penyidik terkait barang bukti kendaraan yang digunakan Windi pada saat kejadian. Rencananya, sepeda motor tersebut akan diserahkan ke Polsek Panjang sebagai barang bukti dalam skema pinjam pakai. “Motor yang dipakai tersangka disita sesuai petunjuk jaksa dan besok akan diserahkan langsung oleh ibu tersangka,” jelas Nurul.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
