Kasus Potong Alat Vital Kekasih, Windi Syintia Putri Mulai Disidang di PN Tanjung Karang

Indra Siregar
Potong Alat Vital Kekasih, Windi Syintia Putri Jalani Sidang Perdana di PN Tanjung Karang Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Nurul Hidayah

BANDARLAMPUN,iNewsPringsewu.id– Terdakwa kasus penganiayaan berat, Windi Syintia Putri (28), mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (4/2/2026).

Windi didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap kekasih gelapnya, Karsilan (32), dengan cara memotong alat vital korban menggunakan pisau cutter, hingga menyebabkan luka berat dan nyaris putus.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, terdakwa tampak mengenakan jilbab hitam, kemeja lengan panjang, serta celana panjang hitam. Sidang dipimpin majelis hakim dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jelly Rojai.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Lapangan Baruna Panjang, Kota Bandar Lampung. Terdakwa disebut telah menyiapkan sebilah pisau cutter sebelumnya, sehingga perbuatannya mengandung unsur perencanaan.

“Terdakwa melakukan aksinya menggunakan sebilah pisau cutter yang telah dipersiapkan sebelumnya,” ujar JPU Jelly Rojai di persidangan.

Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung akibat luka berat pada organ vitalnya.

Atas perbuatannya, Windi didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, serta Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Dr. (Cand) Nurul Hidayah, SH, MH, CPM, menjelaskan bahwa persidangan tersebut telah menggunakan KUHP baru Tahun 2023.

Ia juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada majelis hakim.

“Kita ikuti proses persidangan selanjutnya. Semoga jaksa penuntut umum dapat membuktikan dakwaan yang paling menguntungkan terdakwa,” ujarnya.

Diketahui, pihak penasihat hukum berharap penerapan Pasal 466 ayat (2) KUHP, yang memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, dapat dipertimbangkan dalam proses hukum selanjutnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network