Sambungnya, berdasarkan keterangan pelaku bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya di wilayah kota agung.
"Untuk penyedia barang tersebut, telah diketahui identitasnya. Dan saat ini masih dalam proses pengembangan," ujarnya.
Ditambahkan Kasat, hasil test urine pelaku juga positif mengandung Metafetamine dan diduga pelaku telah lama mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Dugaan kami sudah lama pakai sabu, hal itu juga dikuatkan keterangan sementara dari tersangka," imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti Narkotika tersebut ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait