TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Satresnarkoba Polres Tanggamus kembali menangkap dua pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pugung, berinisial RO (29) dan AN (36) warga Pekon Banjar Agung Ilir.
Dari tersangka RO, diamankan barang bukti 53 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 10.02 gram, 9 plastik klip kosong, amplop keadaan tersobek, uang Rp598.000, handphone, sajam jenis badik, dompet dan sepeda motor Yamaha Vega R tanpa Nopol.
Kemudian dari tersangka AN, diamankan barang bukti 1 buah pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 alat hisap sabu/bong, 2 buah korek api gas, 1 buah dompet dan 1 unit handphone.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi,mengungkapkan, tersangka ditangkap saat berada di depan rumah RO di Pekon Banjar Agung Ilir, Pugung,.
"Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 3 April 2023 pukul 23.00 WIB saat berada di dalam gubuk rumah tersangka RO," ungkap AKP Deddy Wahyudi , Selasa 4 April 2023.
Kasat menjelaskan, kronoligis penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu gubuk depan rumah warga sering dijadikan tempat transaksi dan berpesta sabu.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan benarnya informasi yang diterima, sehingga dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti sabu di kantong celana kanan dan kiri tersangka RO.
Sementara itu, AN yang merupakan temannya RO juga berada di gubuk yang diduga merupakan kaki tangan dan sering pakai sabu bersama-sama.
Keduanya berhasil ditangkap pada saat tersangka RO dan AN sedang duduk mengunggu pembeli sabu. Barang bukti berada di kantong celana kiri dan kanan.
Keterangan tersangka ia telah menggeluti bisnis tersebut selama beberapa hari setelah berhenti menjadi sopir, dan modusnya menyediakan alat sekaligus sabu di gubuk tersebut.
Jika ada yang mau pakai sabu dia siapkan semuanya. Baik alatnya maupun sabunya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait