GADINGREJO,iNewsPringsewu.id - Pelaku ES membeli uang palsu sebanyak Rp.4 juta dalam pecahan lima puluh ribu seharga Rp. 500 ribu dari salah satu akun Facebook.
Sejak membeli uang palsu itu pada 22 Februari 2023 yang lalu, pelaku telah berhasil mengedarkan setidaknya 42 lembar uang palsu.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo mayora Pranata menjelaskan, pelaku ES yang sudah tercatat sebagai residivis kasus peredaran yang palsu dan pencurian dengan pemberatan.
Uang palsu diedarkan ke warung-warung sembako dengan modus membeli sejumlah barang.
Pelaku ES dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat terutama pemilik usaha perdagangan untuk mewaspadai peredaran uang palsu terutama saat Ramadhan dan Idul Fitri.
"Pastikan uang yang anda terima diperiksa dulu sehingga anda terhindar menjadi korban peredaran uang palsu," pungkas Iptu Feabo.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait