BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Personel Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil membongkar praktik pemalsuan uang senilai puluhan juta rupiah. Bernadus Gumelar Agung Wicaksono, seorang warga Kabupaten Pesawaran, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penangkapan dilakukan di kantor J&T yang berlokasi di Jendral Sudirman, Desa Kalirejo, Kalirejo, Lampung Tengah, pada Minggu (3/3/2024) pukul 15.45 WIB. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori, menjelaskan bahwa hasil penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu di wilayah tersebut.
Awalnya, polisi menerima laporan tentang paket mencurigakan yang hendak dikirim melalui jasa ekspedisi J&T. Dengan kerjasama pihak ekspedisi, paket berhasil dikembalikan ke kantor J&T, dan setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa paket tersebut berisi uang palsu yang ia buat dan cetak sendiri menggunakan printer di rumahnya.
Tim penyidik melakukan pengeledahan di kediaman tersangka dan menemukan printer beserta uang palsu yang sudah dicetak, serta bahan-bahan pembuat uang palsu. Selain itu, berbagai barang bukti seperti kertas-kertas, handphone, dan uang palsu dengan jumlah mencapai puluhan juta rupiah juga disita oleh polisi.
Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Pemalsuan Uang sesuai Pasal 244 dan 245 KUHPidana. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Subdit 3 untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait