LAMPUNGSELATAN,iNewsPringsewu.id– Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan dua tersangka, Ari Setiawan (37) dan istrinya, Dewi Sunita (36). Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, di dua lokasi berbeda, yakni Desa Cinta Mulya dan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers pagi ini (23/01/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait penggunaan uang palsu di warung-warung kecil di Desa Cinta Mulya.
“Modus operandi pelaku adalah membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil yang umumnya dijaga oleh ibu rumah tangga lanjut usia,” ujar Kapolres.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ari Setiawan ketika ia menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000 untuk membeli kebutuhan pokok. Saat digeledah, polisi menemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total nilai Rp550.000 di saku celana tersangka.
Pengembangan lebih lanjut mengungkap keterlibatan Dewi Sunita, istri tersangka. Berdasarkan hasil interogasi, DS diketahui memesan uang palsu senilai Rp1 juta melalui aplikasi Telegram dengan harga Rp350.000 yang dibayarkan secara digital.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam, kami menemukan uang palsu senilai Rp4.200.000 yang dikubur di belakang rumah mereka," ungkap Kapolres. Total barang bukti berupa uang palsu yang disita berjumlah 63 lembar dengan nominal Rp4.750.000, terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 32 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 31 lembar. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp485.000 yang diperoleh dari kembalian saat membelanjakan uang palsu tersebut.
Kapolres menyatakan, kedua pelaku diduga mengedarkan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan menargetkan warung-warung kecil di pedesaan guna mengurangi kecurigaan.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk lebih berhati-hati dan teliti saat bertransaksi, terutama menjelang bulan suci Ramadan. "Jika menemukan indikasi peredaran uang palsu, segera laporkan ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti," tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi maraknya peredaran uang palsu di tengah aktivitas ekonomi yang meningkat menjelang Ramadan.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait