TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id, -Polsek Talang Padang Polres Tanggamus membubarkan kegiatan hiburan malam organ tunggal di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (13/05/2023) malam.
Pembubaran organ tunggal dipimipin langsung oleh Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, S.H., dengan mengerahkan personelnya demi menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Menurut Iptu Bambang Sugiono, penghentian hiburan orgen tunggal dilakukan secara tegas dan humanis sebagai langkah preventif terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Talang Padang.
"Kegiatan tersebut selain tidak memiliki izin keramaian, sohibul hajat juga melanggar batas waktu yang telah ditentukan," kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Minggu 14 Mei 2023.
Sambungnya, kegiatan itu juga untuk mencegah terjadinya peredaran Narkoba, minuman keras dan tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polsek Talang Padang pada hiburan malam.
"Kegiatan ini akan terus kami gencarkan, bagi siapapun yang melanggar aturan akan kami berikan tindakan," tegas dia.
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait