PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Polres Pringsewu mengimbau masyarakat berhati-hati saat membeli barang murah di media sosial. Pasalnya, berdasarkan catatan kepolisian, tak sedikit para pelaku pencurian memanfaatkan medsos untuk menjual barang hasil curiannya.
Hal itu disampikan Kaur Bin Ops Sat Binmas Polres Pringsewu, Iptu Eko Sujarwo, SH, M.Si, menjawab pertanyaan masyarakat saat menggelar Program Jumat Curhat, di Balai Pekon Sidodadi, Pardasuka Pringsewu, pada Jumat (2/6/2023) pagi
Iptu Eko Sujarwo mengatakan, banyak masyarakat terjarat kasus penadahan barang hasil kejahatan yang bermula dari media sosial. Mayoritas masyarakat yang berhadapan dengan hukum tersebut, kata Eko, karena tergiur harga murah yang ditawarkan penjual.
Meski tidak merinci jumlah, Eko menyampaikan jika mayoritas kasus penadahan tersebut didominasi pembelian barang jenis sepeda motor dan Hand Phone.
"Rata rata kasus yang ditangani pihak Kepolisian karena membeli barang murah jenis sepeda motor dan ponsel," ujar Iptu Eko Sujarwo
Selain harga, mantan Kapolsek Cukup Balak Polres Tanggamus itu meminta masyarakat untuk memastikan asal usul dan kelengkapan dokumen barang yang ingin dibeli di media sosial.
"Misalnya kalau beli motor itu harus lihat fisiknya, terus cek STNK dan BPKB, di cek dulu ke lantas atau polisi setempat apakah motor itu ada keterlibatan hasil tindak pidana. Lalu handphone juga harus ada kotak segala macam, kalau gak ada ya patut dicurigai barang hasil kejahatan," terangnya.
Ia menegaskan, bagi masyarakat yang terbukti menjadi penadah barang hasil kejahatan, maka dapat dipidana dan dijerat dengan pasal 480 Kita Undang Undang Hukum Pidana tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Meminta masyarakat yang menemukan barang yang tidak diketahui pemiliknya juga melaporkan atau mempublikasikan kepada khalayak ramai agar terhindar dari jerat hukum.
Jika penemu barang mempunyai niat memiliki dan tidak mengembalikan dan apabila pemilik melaporkan kepada Polisi, maka orang tersebut bisa di sangkakan melakukan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan.
Iptu Eko menganalogikan, seseorang menemukan uang di jalan, Jika pada waktu mengambil barang temuan itu sudah ada maksud (niat) untuk memiliki, maka peristiwa ini adalah pencurian.
Kemudian apabila pada waktu mengambil itu pikiran A adalah: “uang itu akan saya serahkan ke kantor polisi” dan betul diserahkannya, maka A tidak berbuat suatu peristiwa pidana.
Akan tetapi jika sebelum sampai di kantor polisi kemudian timbul maksud untuk memiliki uang itu dan dibelanjakan, maka A salah dan dapat di duga melakukan tindak pidana menggelapkan.
"Tindak pidana pencurian itu ujar diatur dalam pasal 362 KUHP, sementara pasal gelapan diatur dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," bebernya.
Dalam rangka mempererat silaturahmi dan komunikasi serta untuk menyerap aspirasi masyarakat, Polres Pringsewu dan Polsek Pardasuka menggelar program serap aspirasi bertajuk *Jumat Curhat" di Balai Pekon Sidodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.
Kegiatan Jumat Curhat ini dihadiri Kaur Bin Ops Sat Binmas Iptu Eko Sujarwo, Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio, KBO Sat Narkoba Ipda Candra Hirawan, Pamit Binmas Ipda Wahyudi, Kapala Pekon Sidodadi, Aparatur Pekon Sidodadi dan Masyarakat Pekon Sidodadi Pardasuka.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait