Saat mengamankan pelaku pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku curas tersebut.
"Lalu team melakukan interogasi kepada diduga para pelaku dan diduga para pelaku mengakui perbuatan tersebut terhadap pelapor," jelasnya.
Selanjutnya para pelaku langsung dibawa ke Polsek Talang Padang Polres Tanggamus Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Diungkapkan Kapolsek, kronologis kejadian curas yang terjadi pada 18 Juli 2023 lalu, bermula pada pukul 01.30 WIB pada saat korban beserta saksi hendak membuang air kecil di toilet taman rekreasi MK. Prayitno Kecamatan Gisting Tanggamus, Lampung.
Saat hendak membuang air kecil korban beserta saksi dihampiri oleh seorang laki-laki dan diajak berbincang.
Saat berbincang, laki-laki tersebut tiba-tiba memukul pelipis mata sebelah kanan korban.
"Ketika sedang berbincang tiba-tiba laki-laki tersebut langsung memukul bagian pelipis mata sebelah kanan dan memukuli pelapor," kata Iptu Hendra.
Setelah melakukan pemukulan pelaku langsung merampas handphone milik korban merk Vivo y30 warna biru.
Sebelum pelaku menguasai handphone korban, sempat terjadi aksi tarik menarik antara korban dan juga pelaku.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp1,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dan barang bukti di tahan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait