PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Anggota Reskrim Polsek Sukoharjo, mengamankan seorang pria berinisial HH (20) atas dugaan terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik pimpinan ditempatnya bekerja.
Pelaku ditangkap polisi saat melintas di jalan raya Sukoharjo pada Minggu 6 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 Wib.
Ia diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion BE 2582 UO milik korban Ronaldo Juliater Aritonang (24) warga Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
"Tindak Pidana Penggelapan itu terjadi pada Senin 31 Juli 2023 lalu.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan menjelaskan Modus pelaku yang bekerja sebagai karyawan koperasi ini ditugaskan oleh korban untuk menarik angsuran koperasi dari para nasabah dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion BE 2582 UO milik korban. Kemudian tanpa seizin korban, sepeda motor tersebut di gadaikan kepada orang lain seharga Rp.2 juta.
Dengan menggunakan gadai tersebut kemudian pelaku kabur ke Pulau Jawa dengan tujuan akan mencari pekerjaan lain.
Pelaku nekat menggelapkan sepeda motor korban karena kesal dengan korban, dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait