Ketua FWK-KT Apresiasi Polres Tangamus Tangkap Oknum Guru Ngaji

M.Rolim
Polisi Menangkap oknum guru ngaji melakukan pencabulan, Sabtu,(19/08/2023).Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Tanggamus

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id- Langkah Polres Tanggamus menangkap RM (52), oknum guru ngaji yang diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah muridnya di Kecamatan Pugung diapresiasi Ketua Forum Wartawan Kompeten Kabupaten Tanggamus (FWK-KT) Hardi Suprapto.

Dengan penangkapan itu akan menjadikan efek jera bagi oknum nakal yang berniat melecehkan anak-anak dibawah umur, sebab anak-anak 6harusnya dijaga dengan sebab mereka adalah generasi bangsa.

Mirisnya, aksi leceh meleceh tersebut diduga dilakukan kepada lebih dari 5 orang sebab dia telah mengajar ngaji selama lebih dari 20 tahun, bahkan ada juga korban yang telah menikah dan memiliki anak, namun mereka hanya bisa diam sebab takut kepada RM.

"Sebagai kontrol sosial, kami FWK-KT mengapresiasi Polres Tanggamus yang telah menangkap oknum guru yang meresahkan anak-anak tersebut," kata Hardi Suprapto, Jumat 18 April 2023, malam.

Hardi berharap, tidak ada lagi dunia pendidikan non formal dijadikan ajang oknum nakal untuk memperdaya anak-anak demi birahi, sebab guru ngaji adalah panutan sebab orang tua mereka menitipkan anak-anaknya guna menimba ilmu agama bukan di lecehkan.

Kami catat sudah beberapa kali adanya oknum guru ngaji ataupun pengasuh ponpes yang melakukan hal serupa di kabupaten tanggamus, semoga ini adalah yang terakhir.

Polres Tanggamus dapat terus memproses kasus yang menjadi perhatian publik tersebut bahkan menjadi sorotan P2TPA Tanggamus hingga Komisioner KPAI, Retno Listyarti di Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap RM (52), tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dan RM juga tidak membantah prilakunya yang menyimpang saat mengajar ngaji yakni memasang susuk/pengasihan.

Bahka RM mengakui bahwa pasang susuk tersebut tidak ada dalam ilmu agama, RM juga menyebut bahwa dia tidak mengetahui kemujaraban susuk yang dipasang kepada muridnya baik di dada ataupun di dagu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, atas perbuatannya RM dipersangkakan Pasal  76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan RM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network