TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id, - Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tanggamus atas kasus pelaku Curnmor di Dusun I RT 003 RW 001 Pekon Landbaw Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus pada Minggu, 20 Agustus 2023, akhirnya ditangkap,Rabu (23/8/2023) dini hari.
DPO yang sempat melarikan diri atas inisial RS (21) warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) itu ditangkap polisi saat berada di rumah mertuanya.
Atas penangkapan RS, terungkap bahwa sebelum melakukan aksi pencurian sepeda motor, RS terlebih dahulu menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu yang dibelinya dari sejumlah orang.
Pelaku juga diketahui merupakan Residivis yaitu sebelumnya pada tahun 2018 pernah menjalani hukuman selama lima bulan di Rutan Kota Agung dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Pengakuan lainnya pernah melakukan Curanmor Honda Supra Fit warna Hitam bersama satu rekannya yang telah diketahui identitasnya pada bulan Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Areal Persawahan Pekon Sudimoro Kec. Semaka dan sepeda motor tersebut dijual kepada penadah yang telah diketahui.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, tersangka RS ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 03.15 WIB.
"Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dipimpin Kanit Resum Ipda Raja Sihombing berhasil menangkap tersangka RS di persembunyiannya di Pekon Negeri Ngarip, Wonosobo," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Kamis 24 Agustus 2023.
Dijelaskan Kasat, kronologis Curanmor yang dikakukan tersangka RA dan rekannya yang terlebih dahulu ditangkap atas inisial IM bermodus bobol kunci kontak menggunakan letter T yang sebelumnya mencari sasaran dengan cara berkeliling.
Motor yang dicuri adalah milik Haris Nuraziz (18) warga Dusun I RT 003 RW 001 Pekon Landbaw Kecamatan Gisting kemarin Minggu, 20 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 WIB yakni sepeda motor Honda beat warna cokelat tahun 2021 nomor polisi BE 2789 ZV.
"Pelaku ini mencari kelengahan pemiliknya, lalu beraksi dengan kunci T, namun saat membawa kabur motor milik Haris, korban melihatnya sehingga dikejar dan 1 pelaku ditangkap lalu diserahkan ke Polsek Talang Padang. Sementara RS kabur meninggalkan lokasi menggunkan motor yang mereka bawa," jelasnya.
Lanjutnya, dalam kejahatan itu pihaknya mengamankan barang bukti dari tersangka sebelumnya diantaranya sepeda motor milik korban berikut kunci kontaknya, turut disita kunci letter T dari tangan tersangka, dompet tersangka berisi KTP, KIS dan ATM BRI warna biru.
"Kunci T tersebut digunakan oleh tersangka saat membobol motor koran, sementara dompet berada di kantong celana tersangka," ujarnya.
Kasat mengungkapkan, atas sejumlah pengakuan tersangka, bahwa ia terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan tersangka.
Kemudian, terkait tersanga RS yang membeli sabu kepada 3 bandar di Pekon Banding dan dua lokasi wilayah Pekon Sanggi Unggak, Bandar Negeri Semuong, data tersebut diserahkan kepada Satresnarkoba.
"Untuk data-data kriminal tersangka terus dikembangkan dan data ia membeli Narkoba juga akan di proses oleh Satresnarkoba," ungkapnya
Ditambahkannya, tersangka RS saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait