Dua Ibu -ibu Asal Bandar Lampung Terekam CCTV Melakukan Pencurian

Hardi Suprapto
Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Pringsewu kota,Senin,(25/09/2023).Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Komplotan pencuri modus mengutil kembali diamankan aparat kepolisian di Pringsewu Lampung. Pelaku dua orang wanita Berinisial SI (64) dan SW (64) asal Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. 

Keduanya ditangkap polisi pasca kepergok melakukan aksi pencurian puluhan produk kecantikan di swalayan Alfamidi, di tepi ruas jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, pada Minggu (24/9/2023).

Dalam aksinya, ibu-ibu pengutil ini menyusup ke dalam toko dengan berpura pura berbelanja, namun saat pegawai lengah para pelaku dengan cepat dan hati-hati menyusupkan sejumlah produk kecantikan kedalam pakaian yang dikenakannya, lalu pergi meninggalkan swalayan.

Namun aksi komplotan ini sudah dipantau petugas satpam dan pegawai swalayan yang curiga dengan gerak-gerik keduanya melalui kamera CCTV. Menurut salah satu pegawai, komplotan ini sebelumnya pernah melakukan hal serupa ditempatnya bekerja namun berhasil lolos dari pengamatan pegawai. Dalam pencurian itu, kedua pelaku berhasil menggasak berbagai produk kecantikan senilai Rp.2.5 juta.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, kedua pelaku pencurian ini diamankan polisi dan masyarakat pada Minggu (24/9) sekira pukul 18.00 Wib, sesaat setelah kepergok melakukan aksi pencurian di swalayan Alfamidi Pringsewu.

Dari tangan kedua pelaku, didapatkan sejumlah produk pembersih wajah yang diduga didapat dari hasil mencuri. Diantaranya 14 botol Garnier, 2 botol mustika ratu, 4 botol Wardah, dan 1 botol Pond's senilai Rp. 876 ribu,Total kerugian selama dua kali pencurian ini mencapai Rp. 3,370.000.

Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga turut mengamankan 1 unit kendaraan roda empat. Kendaraan itu secara khusus dirental untuk memperlancar aksi mereka.

Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Pringsewu kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Ia menduga kedua pelaku ini merupakan jaringan spesialis pencuri modus mengutil yang sudah melakukan aksi diberbagai wilayah.

Kasus ini masih terus kami kebangkan, dan dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman7 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network