Penangkapan Sopir Travel Kabur Setelah Menabrak Pedagang Hingga Tewas

Paroha
Sopir Travel diamankan polisi setelah Kabur Menabrak Pedagang kue di Pringsewu,Senin,(09/10/2023).Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Peristiwa kecelakaan lalulintas tabrak lari yang merenggut 1 korban jiwa yang terjadi di ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya di simpang empat Pasar Induk Pringsewu pada pertengahan Agustus 2023 lalu berhasil diungkap Polisi.

Pelaku seorang sopir Travel bernama Muhammad Khairul Khafid (27), warga Pekon (Desa) Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.

Ia ditangkap tim gabungan unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu ditempat pelariannya di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Jumat malam (6/10/2023), sekira pukul 23.30 Wib.

Kasat Lantas AKP Khoirul Bahri,menjelaskan, peristiwa kecelakaan yang melibatkan Muhammad Khairul Khafid ini terjadi pada Minggu (15/8/2023) sekira pukul 04.30 Wib. Peritiwa nahas ini melibatkan 1 unit kendaraan roda empat, Suzuki APV Warna merah BE 1459 HJ dengan pesepeda yang hendak menyebrang jalan.

Kronologis kejadian saat kendaraan Suzuki APV melaju dari arah Bandar Lampung menuju Kota Agung dengan kecepatan tinggi, ketika melintas di TKP tiba tiba hilang kendali lalu menabrak barrier pembatas tengah jalan lalu oleng kemudian menabrak pesepeda yang hendak menyebrang jalan.

Akibat tertabrak mobil, pengayuh sepeda Nurbaiti (47), pedagang kue asal Pekon Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu mengalami luka berat dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung.

Setelah terlibat kecelakaan pengemudi mobil tidak menghentikan kendaraan dan kabur menuju arah Tanggamus. Dalam proses pengejaran, polisi berhasil menemukan mobil milik pelaku di tinggalkan didepan ruko di daerah Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. 

"Mobil itu mengalami kerusakan penyok dan pecah bodi bemper depan sebelah kiri. Saat dilakukan pencarian, pengemudinya tidak berada dilokasi dan diduga melarikan diri.," terang Kasat Lantas dalam keterangan tertulisnya pada Senin (9/10/2023).

Terungkapnya identitas saat polisi menemukan kartu identitas diri milik pelaku yang tertinggal di dalam mobil. Dan setelah dilakukan proses penyelidikan yang panjang hampir dua bulan lamanya, akhirnya polisi berhasil mendeteksi tempat pelarian pelaku dan kemudian menangkapnya. 

Pelaku berada di rumah kontrakannya yang berada di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Dihadapan polisi sopir travel Asal Kabupaten Tanggamus ini mengakui semua perbuatannya.

Penyebab terjadinya kasus kecelakaan tersebut dipicu kelalaian tersangka Khairul yang nekat mengemudi meskipun dalam kondisi lelah dan mengantuk.

"Dia nekat melarikan diri dan tidak bertanggung jawab dengan alasan takut dipenjara dan di hakimi warga sekitar. 

Tersangka di jerat depan pasal 310 ayat (4) atau ayat (3) dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalam dengan ancamanhukuman 12 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network