PRINGSEWU,iNewsPringswu.id-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu berhasil mengamankan Mus, seorang pria paruh baya berusia 50 tahun, yang dituduh terlibat dalam tindak pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun.
Kejadian ini menggemparkan warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait