PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu dengan menangkap RI, warga kagungan berusia 45 tahun, di jalan raya Pekon (Desa) Klaten, Gadingrejo, Pringsewu, Jum'at (05/01/2024).
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan bahwa petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto 3.86 gram, tas selempang, plastik klip kosong, kotak rokok, dan handphone.
Pelaku, yang juga membawa pisau badik, sempat melakukan perlawanan namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas.
Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond, yang menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam memantau dan menyelidiki aktivitas pelaku.
Upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Pringsewu terus ditingkatkan.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa pelaku RI adalah bagian dari jaringan narkotika yang sering menyuplai sabu ke Pringsewu dan terlibat dengan pelaku narkoba lainnya.
Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp.250 ribu per hari dari berjualan sabu.
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Pringsewu.
Tersangka RI dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait