Caleg PAN di Lampung Timur Divonis 8 Bulan Penjara, Terbukti Bagi-bagi Uang Langgar Pidana Pemilu

Ira Widyanti
Calon legislatif (caleg) asal PAN di Kabupaten Lampung Timur divonis 8 bulan hukuman penjara lantaran melanggar pidana Pemilu. Foto: Kejari Lampung Timur

Menurut Rony, vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 bulan.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network