PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin,(19/02/2024).
Acara MoU yang digelar di Aula Kejari setempat menandai komitmen bersama dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kajari Ade Indrawan, bersama sejumlah pejabat terkait, turut serta dalam penandatanganan MoU tersebut.
Ade Indrawan menjelaskan, MoU ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi Bidang Datun dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada dinas-dinas terkait, dengan harapan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kerjasama ini diharapkan bisa meningkatkan PAD di dinas-dinas yang berkepentingan mengelola pendapatan daerah," ungkap Ade Indrawan.
Beliau juga menekankan pentingnya pendampingan hukum di tingkat pekon-pekon, khususnya terkait program peningkatan kualitas air di Pringsewu melalui penegakan hukum terkait lingkungan hidup dan pengelolaan sampah.
Selain penanganan hukum, Kajari Pringsewu juga menjalin kerjasama dengan beberapa dinas untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pemanfaatan wisata air, perbaikan daerah aliran sungai (DAS), pengelolaan limbah hewan ternak, dan pengembangan perikanan di sungai setempat.
MoU ini menegaskan komitmen untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum di masa mendatang serta membangun sinergi guna memastikan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tujuan meminimalisir terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan APBD.
Kerjasama lintas sektor ini membawa harapan akan terwujudnya penanganan hukum yang efektif serta peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pringsewu.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait