Jaksa Menyapa Kejari Pringsewu: Perlindungan Hukum Bagi Pecandu Narkotika

Paroha
Jaksa Menyapa: Edukasi Hukum Terkini untuk Mengatasi Masalah Narkotika di Pringsewu, Kamis,(21/03/2024).Foto inews Pringsewu.id/Kejaksaan Negeri Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Dalam sebuah inisiatif yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban pecandu narkotika, Kejaksaan Negeri Pringsewu menggelar acara "Jaksa Menyapa" yang menyoroti perlindungan hukum bagi mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Dalam acara yang diselenggarakan di Radio Rapemda Pringsewu hari ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan SH MH, melalui I Kadek Dwi Ariatmaja, SH, MH, selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, menjadi narasumber utama yang membahas berbagai aspek terkait perlindungan hukum bagi pecandu narkotika.

"Apa yang kami sampaikan hari ini adalah komitmen kami untuk memberikan perlindungan hukum yang adil dan bijaksana kepada pecandu narkotika," ujar I Kadek Dwi Ariatmaja, menekankan pentingnya prinsip-prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah mengenai kewajiban lapor diri bagi pecandu narkotika.

Menurut I Kadek Dwi Ariatmaja, pecandu memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan diri secara sukarela kepada Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yang dapat berada di BNN terdekat, RSJ, maupun RSUD yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai IPWL.

Dalam hal ini, pecandu yang melaporkan diri akan mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, serta tidak akan dituntut secara pidana atas perbuatan penggunaan narkotika sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika.

Namun, I Kadek Dwi Ariatmaja juga menegaskan bahwa tidak melaporkan diri sebagai pecandu narkotika juga memiliki konsekuensi hukum.

"Jika kewajiban lapor diri tidak dipenuhi, ada potensi bagi pecandu untuk dikenai sanksi pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," tambahnya.

Selain itu, I Kadek Dwi Ariatmaja juga menyoroti peran aktif masyarakat, terutama dari orang tua kandung pencandu narkotika yang masih di bawah umur.

"Sanksi pidana dapat dikenakan kepada orang tua kandung yang dengan sengaja tidak melaporkan anak kandungnya kepada Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai pencandu narkotika, dengan tujuan untuk mendapatkan rehabilitasi," jelasnya, dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan kurungan.

Acara "Jaksa Menyapa" ini diharapkan dapat menjadi sarana efektif untuk menyebarkan informasi yang penting dan relevan kepada masyarakat Pringsewu, serta meningkatkan pemahaman tentang perlindungan hukum terhadap pecandu narkotika.

Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya yang konstruktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan memberikan perlindungan yang layak bagi seluruh masyarakat.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network