PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- IH (28), residivis pencurian sepeda motor, kembali berurusan dengan polisi tepat setelah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Penangkapan terjadi pada Rabu, 17 April 2024, di momen keluarnya IH dari penjara.
Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, menyatakan bahwa IH ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Kawasaki KLX di Pringsewu tahun 2020, bersama komplotannya AF (28) yang telah lebih dulu ditangkap.
"Penangkapan IH berlangsung di halaman LP tepat saat ia bebas. IH dan AF melakukan pencurian pada 12 Mei 2020 di halaman PT Sinar Mitra Sepadan Finance, merugikan Gusti Sakti Yudistira sebesar Rp 16 juta," jelas Iptu Mulana.
Lebih lanjut, Iptu Mulana mengungkapkan bahwa IH dan AF juga terlibat dalam pencurian di beberapa wilayah lain di Lampung. Dari hasil pencurian tersebut, kedua pelaku diketahui menggunakan uang untuk berjudi dan hura-hura.
Polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban dan menangkap penadahnya beberapa waktu setelah kejadian. IH kini dihadapkan pada hukuman tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait