Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris

Hardi Suprapto
Mantan Pejabat Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 570 Juta, Kamis,(25/04/2024).Foto inews Pringsewu.id/Hardi Suprapto

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id -Kejaksaan Negeri Pringsewu mengumumkan penahanan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah, WJS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BPHTB waris, dengan kerugian negara mencapai Rp 570 juta.

Kajari Pringsewu Ade Indrawan mengatakan Penahanan ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dimulai sejak Januari 2023.

WJS diduga melanggar Pasal 87 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan nilai BPHTB di bawah ketentuan yang berlaku, serta memberikan keringanan sebesar 40% tanpa memenuhi syarat formal dan materiil yang diperlukan.

Penetapan dan perhitungan BPHTB dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diwajibkan, termasuk verifikasi lapangan untuk mengetahui harga riil tanah.

WJS dihadapkan pada pasal sangkaan Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

WJS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1A Bandar Lampung, sesuai dengan ketentuan KUHAP. 

Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan ini guna menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network