Gara-gara Sampah, Pria di Lampung Nekat Curi Motor Tetangga

Rahmad
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menunjukkan pelaku KI. Pencurian terjadi akibat perselisihan masalah sampah antar tetangga., Sabtu,(08/06/2024).Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Seorang kepala rumah tangga di Pekon Ambarawa Induk, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (6/6/2024) dan membuat geger warga setempat.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa pelaku pencurian tersebut, KI (36), yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir, telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di rumahnya pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek, aksi pencurian ini terjadi pada Kamis malam, 16 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Supra Fit BE 5830 EH milik Ali Imron, tetangganya sendiri, yang bernilai sekitar Rp. 3,5 juta. "Korban mengetahui sepeda motornya hilang saat pagi hari hendak berangkat kerja. 

Sepeda motor yang biasanya diparkir di ruang tamu sudah tidak ada, dan korban juga melihat jendela serta pintu rumahnya telah terbuka," ujar Kompol Rohmadi pada Sabtu (8/6/2024) pagi.

Kompol Rohmadi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Pelaku juga mengungkapkan bahwa ia nekat mencuri motor selain karena kebutuhan juga karena kesal terhadap korban. 

"Sebelumnya, antara pelaku dan korban sempat terjadi perselisihan soal sampah, sehingga saat pelaku membutuhkan uang untuk keperluan keluarganya, ia nekat mencuri motor korban," ungkapnya.

Rohmadi menyebut bahwa sepeda motor milik korban yang hilang berhasil ditemukan di rumah pelaku KI. Menurut KI, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar biaya sekolah anaknya.

Atas perbuatannya tersebut, ujar Kapolsek, KI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.

Dalam proses penyidikan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network