PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu. Pemusnahan ini mencakup 56 perkara yang telah inkracht dalam periode Januari hingga Juni 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 9 perkara pencurian, 1 perkara penggelapan, 2 perkara penipuan, 3 perkara perjudian, 5 perkara tindak pidana perlindungan anak, 5 perkara tindak pidana kesehatan, 1 perkara tindak pidana terhadap mata uang, dan 30 perkara narkotika.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan perwakilan instansi, antara lain Kepala Badan Kesbangpol yang mewakili PJ. Bupati Kabupaten Pringsewu, Kepala Pengadilan Negeri Kota Agung, Dandim 0424 Tanggamus, Kepala Kepolisian Resort Pringsewu, Kepala Lapas Kelas II B Kota Agung, Kepala BNN Tanggamus, Kepala Rutan Kelas II B Kota Agung, Kepala Balai Pemasyarakatan Pringsewu, Ketua Umum MUI Kabupaten Pringsewu, serta seluruh Kasi dan pegawai Kejari Pringsewu.
Susunan acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, laporan panitia pemusnahan barang bukti oleh Kasi PB3R, pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, penandatanganan berita acara pemusnahan, foto bersama, dan ditutup dengan acara penutup.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait