Barang bukti yang dimusnahkan meliputi alat dan perlengkapan judi, alat kesehatan, pakaian, kunci letter T, senjata tajam, 9 unit handphone berbagai merek, timbangan digital dan alat hisap sabu, narkotika jenis sabu seberat 9,84 gram, ganja seberat 1,345 kg, 2 butir ekstasi, 1.275 butir hexymer, uang palsu sebanyak 6 lembar pecahan Rp. 100.000, serta DVR.
Metode pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara:
- Narkotika jenis sabu, ekstasi, dan pil hexymer diblender;
- Senjata tajam dipotong menggunakan alat pemotong besi (gerinda);
- Handphone dihancurkan dengan palu;
- Pembakaran barang bukti lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Bapak R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M. Hum, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan oleh Kejaksaan sebagai eksekutor. Tindakan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, sekaligus sebagai mitigasi risiko dari penyalahgunaan barang rampasan, khususnya narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu juga menambahkan bahwa kehadiran para tamu undangan dalam acara ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dari proses tersebut.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait