Kejari Pringsewu Sita Ratusan Juta Rupiah Hasil Dugaan Rasuah Program PNPM

Indra Siregar
Tim Pidsus Kejari Pringsewu berhasil mengamankan aset Rp123 juta dari perkara dugaan korupsi PNPM Mandiri Kecamatan Pardasuka.(Foto:Dok Kejaksaan Negeri Pringsewu)

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu terus menunjukkan progres signifikan dalam penanganan kasus korupsi. Terbaru, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp123.143.110,12, Kamis (5/3/2026).

Kasi Pidsus Kejari Pringsewu,Lutfi Presley, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, Anggiat A.P Pardede, S.H., M.H., menjelaskan bahwa uang tersebut disita dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Pardasuka tahun anggaran 2014-2020.

"Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyimpangan program tersebut," ujar Lutfi melalui keterangan resminya.

Guna menjamin keamanan dan akuntabilitas, uang sitaan tersebut langsung dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Pringsewu di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Hingga saat ini, jaksa penyidik masih terus mendalami perkara guna melengkapi berkas penyidikan dan memastikan seluruh kerugian negara dapat dikembalikan secara maksimal.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network