Perkembangan Kasus Korupsi BPHTB: Berkas Lengkap, Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Segera Diserahkan

Hardi Suprapto
kasus korupsi BPHTB yang menjerat mantan Kepala Bapenda Pringsewu, WJS.Foto istimewa

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Kejaksaan Negeri Pringsewu mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang melibatkan WJS, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu periode 2020-2023. WJS dijerat dengan pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum., melalui Kasi Intelijen Kadek Dwi Ariatmaja, menyatakan bahwa pada 7 Agustus 2024, Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melaksanakan Tahap 1, yaitu penyerahan berkas perkara dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian.

Pada 12 Agustus 2024, Penuntut Umum menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil, dan diterbitkanlah P-21 sebagai tanda kelengkapan berkas.

Dengan kelengkapan berkas perkara ini, tahap selanjutnya yang akan segera dilakukan adalah Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka WJS beserta barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum. 

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak Kejaksaan juga akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan penanganan perkara ini.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network