PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Kasus penggelapan kendaraan bermotor berstatus jaminan fidusia berhasil diungkap jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu. Dua pria berinisial T (40) dan S (33) ditangkap di lokasi berbeda setelah diduga menggelapkan satu unit truk yang masih dalam masa kredit.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Xamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan dalam waktu berbeda, yakni pada 20 April dan 25 April 2026.
“T diamankan di Kelurahan Pringsewu Utara pada Senin siang sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara S ditangkap lima hari kemudian di tempat persembunyiannya di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” ujar AKP Ramon, Senin (27/4/2026).
Kasus ini bermula saat tersangka T membeli satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi Z 8040 CA seharga Rp173 juta melalui sistem kredit di PT BPR Citra Dana Mandiri, dengan kewajiban angsuran sekitar Rp6,6 juta per bulan. Namun, pada angsuran ke-9, T berhenti melakukan pembayaran.
Tak hanya menunggak, T juga nekat menjual kendaraan tersebut kepada tersangka S tanpa seizin pihak perusahaan pembiayaan. Akibatnya, pihak leasing mengalami kerugian mencapai Rp143,7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berbekal laporan itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, T mengaku hanya diminta oleh S untuk membeli kendaraan tersebut dengan imbalan Rp3 juta. Setelah truk berhasil dikuasai, kendaraan kemudian diserahkan kepada S.
“Sementara S mengaku truk tersebut telah dialihkan kepada pihak lain dengan sistem tukar tambah berupa lahan perkebunan seluas sekitar satu hektare,” jelas Kapolsek.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta menelusuri keberadaan truk yang telah berpindah tangan tersebut.
Kedua tersangka kini mendekam di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman 2,6 tahun penjara serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
