PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pringsewu berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Agustus hingga 10 September 2024. Dari total pengungkapan tersebut, 10 di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sementara 1 kasus terkait obat-obatan berbahaya.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan bahwa dari 10 kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, terdapat 10 tersangka yang berhasil ditangkap. “Para tersangka terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan,”.
Kasus penyalahgunaan obat obatan berbahaya sebanyak 1 orang tersangka laki-laki jelas Iptu Andri dalam keterangan resminya.Selasa,(10/09/2024).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus-kasus tersebut adalah 7,01 gram narkotika jenis sabu, 622 butir obat-obatan berbahaya jenis Hexymer, serta uang tunai sebesar Rp 225.000.
Lebih lanjut, Iptu Andri menjelaskan bahwa para tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, untuk kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 ayat 2 jo Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dengan pengungkapan ini, Polres Pringsewu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. “Kami akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Iptu Andri.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait