TANGGAMUS,iNewsPeingsewu.id, - Pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi 17 November 2024 di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, diringkus polisi.
Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, S.H mengatakan, pelaku yang ditangkap inisial AS (29) warga Pekon Kalibening, Talang Padang.
"Pelaku ditangkap pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di rumah keluarganya di Pekon Talang Padang," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Kamis 21 November 2024.
Kapolsek menjelaskan, kejadian ini bermula pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Bermula AS diminta oleh korban Supadri (32), untuk menggaburkan burung merpati miliknya. Namun, burung tersebut tidak kembali, memicu kemarahan korban.
Dalam keributan itu, korban diduga sempat mencekik pelaku sambil menyundutkan rokok ke pipi pelaku membuat pelaku tersinggung pulang ke rumah kontrakannya yang berjarak sekitar 10 meter, mengambil golok, dan kembali menghampiri korban.
"Pelaku mengejar korban hingga melukai bahu kiri korban dengan golok. Akibatnya, korban harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu," jelasnya.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Talang Padang segera melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan dalam kejadian.
"Pelaku juga mengakui perbuatannya, dari pelaku turut diamankan sebilah senjata tajam jenis golok," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. "Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," tandasnya.
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait