BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Waskito Joko Suryanto, menghadapi persidangan atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp576.400.000. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang pada Kamis, 28 November 2024.
Dalam dakwaan, Waskito diduga menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris atas nama Soemarwoto (alm.) di Pekon Wates Timur di bawah nilai pasar, yaitu hanya Rp1.000.000 per meter. Selain itu, ia memberikan keringanan BPHTB sebesar 40%, yang dinilai jaksa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Waskito melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pada sidang lanjutan, kuasa hukum terdakwa, Bambang Joko dkk, menghadirkan dua saksi ahli untuk memberikan keterangan lanjutan, yaitu Prof. Dr. Dadang Suwanda, ahli keuangan negara dari IPDN, dan Prof. Dr. Mompang Panggabean, ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Kewenangan BPK dalam Menyatakan Kerugian Negara
Menurut Prof. Dr. Dadang Suwanda, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan dan mengumumkan kerugian negara secara resmi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang BPK Nomor 15 Tahun 2004.
“Lembaga seperti BPKP, inspektorat, atau auditor independen hanya berwenang menyatakan dugaan kerugian negara, bukan menyatakannya secara resmi di persidangan,” ujar Bambang mengutip pernyataan Prof. Dadang.
Diskon BPHTB Sesuai Peraturan Bupati
Sementara itu, Prof. Dr. Mompang Panggabean menjelaskan bahwa potongan pajak BPHTB sebesar 40% yang diberikan Waskito merujuk pada Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 10. Peraturan tersebut mengatur keringanan untuk tanah dengan luas di atas 1.000 meter.
Namun, jaksa menyebut bahwa penetapan pajak oleh Waskito tetap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tidak Ada Unsur Gratifikasi atau Penyalahgunaan Uang Pajak
Bambang juga menegaskan bahwa dalam persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa menerima gratifikasi, suap, atau menggunakan uang pajak untuk kepentingan pribadi.
“Tidak ada uang pajak yang disalahgunakan atau digunakan untuk kepentingan pribadi. Semua pembayaran dilakukan oleh wajib pajak langsung ke Bank Lampung atau kas daerah Kabupaten Pringsewu,” tutup Bambang.
Sidang lanjutan akan digelar minggu depan dengan agenda mendengar tanggapan jaksa atas keterangan para ahli.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait