Diskon Listrik 50% Mulai Hari Ini! Cek Cara Dapatkan Token Murah untuk Rumah Anda

Raihan Hanif Nasrulloh
Mulai Januari, Tagihan Listrik Lebih Ringan! Nikmati Diskon 50% untuk Pelanggan Rumah Tangga,Foto:iNewsPringsewu.id/istimewa

JAKARTA,iNewsPringsewu.id-Pemerintah mulai menerapkan kebijakan diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan rumah tangga mulai hari ini, Rabu, 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk meredam dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Sasaran program ini adalah pelanggan listrik rumah tangga dengan daya maksimal 2.200 VA, baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar. Secara total, kebijakan ini akan mengakomodasi 81,4 juta pelanggan, atau sekitar 97 persen dari total pelanggan golongan rumah tangga.

Diskon Otomatis untuk Pelanggan Prabayar

​​​​​​Bagi pelanggan prabayar, diskon sebesar 50 persen akan langsung diterapkan saat melakukan pembelian token listrik. Pelanggan tidak perlu melakukan registrasi atau pengajuan khusus.

"Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis berbasis sistem digital," ujar Darmawan, dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Batas Maksimal Diskon Sesuai Kapasitas DayaUntuk memastikan pemerataan manfaat, pemerintah telah menetapkan batas maksimal pembelian token listrik yang mendapatkan diskon 50 persen. Berikut detailnya:

 

  1. Pelanggan 450 VA

    • Maksimal pembelian: 324 kWh
    • Harga per kWh: Rp 415
    • Total pembelian: Rp 134.460
    • Diskon maksimal: Rp 67.230
  2. Pelanggan 900 VA (subsidi)

    • Maksimal pembelian: 324 kWh
    • Harga per kWh: Rp 415
    • Total pembelian: Rp 134.460
    • Diskon maksimal: Rp 67.230
  3. Pelanggan 900 VA (nonsubsidi)

    • Maksimal pembelian: 648 kWh
    • Harga per kWh: Rp 1.352
    • Total pembelian: Rp 876.096
    • Diskon maksimal: Rp 438.048
  4. Pelanggan 1.300 VA

    • Maksimal pembelian: 936 kWh
    • Harga per kWh: Rp 1.444,70
    • Total pembelian: Rp 1,35 juta
    • Diskon maksimal: Rp 676.119
  5. Pelanggan 2.200 VA

    • Maksimal pembelian: 1.584 kWh
    • Harga per kWh: Rp 1.444,70
    • Total pembelian: Rp 2,28 juta
    • Diskon maksimal: Rp 1,14 juta

Kemudahan dan Keamanan Transaksi

​​​​​Dengan sistem digital yang telah diintegrasikan, pelanggan dapat dengan mudah mengakses diskon ini tanpa hambatan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan PLN melalui nomor 123 atau kanal digital resmi PLN.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network