PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Polres Pringsewu berhasil mengungkap dua kasus kriminal yang melibatkan tiga tersangka atas tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor. Para pelaku kini diamankan oleh pihak berwajib dan menghadapi proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus Pertama: Pencurian Sepeda Motor
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial RI (41), warga Pekon Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara. RI ditangkap pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya. Ia diduga mencuri sepeda motor Honda Revo BE 3461 UD milik Samsuri pada Juli 2024.
Kejadian bermula saat korban meninggalkan motornya di gubuk dekat perkebunan untuk mencari rumput.
Saat kembali, motor tersebut sudah hilang. Korban mengalami kerugian material sekitar Rp5 juta.
Menurut IPDA Candra Hirawan, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pringsewu, RI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang mengancamnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dalam keterangannya, RI mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut karena himpitan ekonomi. Motor hasil curiannya ditukar dengan kendaraan lain, dan ia mendapatkan uang Rp1 juta yang telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasus Kedua: Penggelapan Sepeda Motor
Kasus kedua melibatkan dua tersangka, VA (30) dan FK (29), yang diamankan pada Minggu, 29 Desember 2024.
Keduanya diduga menggelapkan sepeda motor Honda Beat BE 6224 RI milik Wahyudi, warga Pekon Margakaya, Pringsewu.
Insiden ini terjadi pada 20 Desember 2024, ketika VA yang sudah mengenal korban, meminjam motor dengan alasan ingin bertemu temannya. Namun, motor tersebut tidak dikembalikan, dan pelaku sulit dihubungi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap VA di Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran. Dalam pengakuannya, VA mengakui perbuatannya. FK juga ditangkap karena berperan membantu menggadaikan motor korban. Dari hasil penggelapan, keduanya mendapatkan uang sebesar Rp1,5 juta.
Atas perbuatan tersebut, VA dan FK dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Pringsewu memastikan akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap barang-barang miliknya dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak berwenang.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait