JAKARTA,iNewsPringsewu.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membeberkan modus korupsi yang menyeret Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dalam perkara dugaan penerimaan fee proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, mengungkapkan bahwa Ardito secara sistematis meminta fee sebesar 15 hingga 20 persen dari setiap proyek kepada para calon vendor. Salah satu perusahaan yang diduga menjadi korban praktik tersebut adalah PT Elkaka Mandiri (PT EM), yang memenangkan proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp3,15 miliar.
Menurut Mungky, pengondisian proyek dilakukan oleh ANW (Anton Wibowo), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah sekaligus kerabat dekat Ardito. Anton berkoordinasi dengan pihak Dinkes untuk memastikan PT EM keluar sebagai pemenang tender.
“PT EM kemudian mengerjakan tiga paket pengadaan alat kesehatan. Atas pengkondisian tersebut, Anton menerima fee Rp500 juta dari MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) selaku Direktur PT EM melalui perantara ANW,” terangnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12).
Aliran Uang Diduga untuk Operasional Bupati dan Pelunasan Utang Kampanye
Dari hasil penyidikan, total aliran dana yang diduga diterima Ardito mencapai Rp5,75 miliar. Rinciannya, Rp500 juta dipakai untuk operasional Bupati, sementara Rp5,25 miliar mengalir untuk melunasi utang bank yang digunakan sebagai modal kampanye dalam Pilkada 2024.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
