PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id— Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu serta sebuah rumah di wilayah Desa Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Rabu (4/2/2026).
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2 Tahun Anggaran 2021–2022.
Tindakan penggeledahan dilaksanakan di bawah monitoring langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, dengan pengamanan dari Seksi Intelijen Kejari Pringsewu serta personel TNI Kodim 0424/Tanggamus.
Dua lokasi yang digeledah masing-masing adalah Kantor Bapenda Pringsewu dan sebuah rumah yang beralamat di RT/RW 009/005, Desa Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, yang diduga berkaitan dengan pihak dalam pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi tersebut.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01/L.8.20/Fd.2/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, serta telah memperoleh izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung.
Sementara penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.8.20/Fd.2/01/2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Anggiat A.P. Pardede menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada tahap perencanaan, pelaksanaan kontrak, hingga pembayaran dalam pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2.
“Dari hasil pemeriksaan awal dan audit investigatif, penyidik menemukan sejumlah indikasi, di antaranya ketidaksesuaian dokumen perencanaan, penggunaan jenis kontrak yang tidak sepenuhnya sesuai karakter pekerjaan, serta dugaan ketidaksesuaian tenaga ahli yang diperjanjikan dengan pelaksanaan di lapangan,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pembayaran yang berpotensi tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan serta dokumen penting. Dari kegiatan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan kegiatan pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2 TA 2021–2022 berhasil diamankan dan disita.
Seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung sesuai ketentuan hukum acara pidana, berjalan tertib, aman, dan kondusif, dengan dukungan pengamanan dari personel TNI serta pengamanan internal Kejari Pringsewu.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik akan mendalami peran serta tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
