MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Pesawaran: Dugaan Ijazah Palsu Jadi Sorotan

Paroha
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Pesawaran ke Tahap Pembuktian.Foto:iNewsPringsewu.id/istimewa

JAKARTA,iNewsPringsewu.id– Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Pesawaran, Lampung, ke tahap pembuktian. Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan sela yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK RI pada Selasa (4/2).

Dalam sidang tersebut, Hakim MK Saldi Isra mengungkapkan bahwa dari 58 perkara PHPU yang ditangani, sebanyak 52 perkara dinyatakan tidak berlanjut. Sementara itu, enam perkara lainnya, termasuk sengketa Pilkada Kabupaten Pesawaran, akan memasuki tahap pemeriksaan lanjutan.

“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, nah 6 yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke tahap pembuktian,” ujar Saldi Isra dalam sidang.

Perkara PHPU Kabupaten Pesawaran tercatat dengan Nomor 20 dan akan diperiksa bersama lima sengketa lainnya, yakni PHPU Kabupaten Tasikmalaya (Nomor 132), Kabupaten Magetan (Nomor 30), Kabupaten Mimika (Nomor 272), Kota Banjar Baru (Nomor 05), dan Kabupaten Aceh Timur (Nomor 44).

Pada tahap pembuktian ini, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta menerima tambahan bukti dari pihak-pihak yang berperkara.

“Jumlah saksi atau ahli untuk kabupaten/kota tidak boleh lebih dari empat orang, kurang tidak apa-apa,” jelas Saldi Isra.

Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025. Para pihak diwajibkan menyerahkan daftar identitas saksi dan pokok keterangannya paling lambat satu hari kerja sebelum sidang dimulai.

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali, terhadap pasangan nomor urut 1, Aries Sandi – Darma Putra, yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran.

Pasangan Nanda – Antonius mendalilkan bahwa Aries Sandi tidak memiliki ijazah tingkat menengah SMA atau sederajat, tetapi tetap diloloskan oleh KPU Pesawaran sebagai calon bupati.

Sidang pembuktian selanjutnya akan menentukan apakah gugatan ini memiliki cukup bukti untuk mempengaruhi hasil Pilkada Pesawaran atau tidak.

 

 

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network