DPRD Pesawaran Gerak! Sengketa Tanah 219 Hektar Vs PTPN 1 Regional 7 Makin Panas

Paroha
DPRD Pesawaran dan Forkopimda Sepakat! Sengketa Tanah 219 Hektar Vs PTPN 1 Regional 7 Akan Diukur Ulang,Foto:iNewsPringsewu.id/istimewa

PESAWARAN,iNewsPringsewu.id– Sengketa lahan antara ahli waris Hi. Abdurani (Kiyai Ratu Sumbahan) dan PTPN 1 Regional 7 memasuki babak baru. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar DPRD Kabupaten Pesawaran pada Selasa (5/3/2025), diputuskan untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) 04 PTPN 7 di Way Berulu.

Keputusan ini diambil setelah perwakilan PTPN kembali gagal memberikan klarifikasi yang meyakinkan terkait status tanah yang disengketakan. Hearing tersebut dihadiri oleh Forkopimda, ATR/BPN, ahli waris, serta perwakilan Kantor Direksi PTPN 1 Regional 7.

Dugaan Kelebihan Luas Lahan

Kepala Kantor ATR/BPN Pesawaran, Sri Rejeki, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permintaan dari Polda Lampung untuk melakukan pengukuran pada dua bidang lahan yang diklaim PTPN, yaitu:

Bidang A di Sidototo: 979 hektar

Bidang C di Campang: 743 hektar

Hasil pengukuran menunjukkan total luas lahan mencapai 1.722 hektar, sedangkan dalam sertifikat HGU 04 PTPN 7 hanya tercatat 1.544 hektar. Dengan demikian, terdapat kelebihan 178 hektar yang belum jelas status hukumnya. Bahkan, angka ini belum mencakup lahan 219 hektar yang diklaim ahli waris Hi. Abdurani di belakang Polres Pesawaran.

Selain itu, DPRD juga menyoroti lahan Tanjung Kemala seluas 329 hektar, yang sebelumnya dinyatakan tidak memiliki HGU oleh ATR/BPN dan direkomendasikan agar status kepemilikannya ditingkatkan oleh Kepala Desa Tamansari.

PTPN Tak Bisa Beri Jawaban Tegas

Dalam rapat tersebut, perwakilan ahli waris, yakni Saprudin Tanjung, Sumara, Mursalin, Feri Darmawan, dan Fabian Bobi, kembali mendesak pihak PTPN untuk menunjukkan lokasi pasti HGU 04 serta dasar hukum kelebihan lahan yang ada.

Namun, lima orang perwakilan yang dikirim oleh PTPN hanya membawa surat tugas tanpa dapat memberikan penjelasan detail. Ketidakhadiran pihak PTPN dalam beberapa kali proses pengukuran sebelumnya juga menjadi sorotan.

DPRD menilai sikap PTPN yang enggan hadir dalam proses pengukuran sebelumnya sebagai bentuk ketidaktransparanan. Padahal, pengukuran yang dilakukan Polda Lampung merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat ke Mabes Polri dan dalam hasil SP2HP telah disimpulkan adanya dugaan penyerobotan tanah adat dan milik masyarakat.

Kesepakatan DPRD dan Forkopimda

Dalam kesimpulan rapat, DPRD bersama Forkopimda, termasuk Kodim, Kapolres, dan Kejari Pesawaran, sepakat untuk melakukan pengukuran ulang dengan menghadirkan semua pihak terkait. DPRD juga akan mengirimkan surat resmi kepada para pihak guna memastikan kelancaran proses ini.

Rapat hearing ditutup dengan komitmen untuk segera menuntaskan sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun. Sementara itu, saat dimintai tanggapan mengenai keputusan ini, perwakilan PTPN 1 Regional 7 memilih menghindari awak media dan enggan memberikan komentar.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network