PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu berhasil memulihkan seluruh kerugian keuangan negara senilai Rp576.400.000 dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris. Terpidana dalam kasus ini adalah Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H., mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum., melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi A., S.H., M.H., menyampaikan bahwa total kerugian negara dalam perkara ini telah berhasil dipulihkan secara menyeluruh.
“Pada hari ini, Jumat 11 April 2025, Kejaksaan selaku eksekutor telah menerima pembayaran uang pengganti dari pihak Terpidana sebesar Rp326.400.000,” ungkapnya.
Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tertanggal 3 Februari 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebelumnya, dalam tahap penyidikan, Kejaksaan juga telah menyita titipan uang pengganti dari saksi Dr. Retno selaku wajib pajak sebesar Rp250.000.000. Dengan demikian, total kerugian negara sebesar Rp576.400.000 telah dipulihkan sepenuhnya.
Kejaksaan memastikan seluruh uang yang telah dikembalikan tersebut akan segera disetorkan ke kas negara, sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait