Dugaan Korupsi Rp584 Juta Dana Hibah LPTQ Pringsewu, Dua Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Hardi Suprapto
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (15/5/2025) Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Kejari Pringsewu

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, Kamis (15/5/2025).

Sidang yang dimulai pukul 11.45 WIB ini menghadirkan dua terdakwa, yakni Tri Prameswari dan Rustiyan. Keduanya didakwa secara terpisah oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yakni Raihan Akbar, S.H. dan Wildan, S.H.

Majelis hakim dalam persidangan ini dipimpin oleh Enan Sugiarto, S.H., M.H. sebagai Ketua, dengan dua hakim anggota, Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Edi Purbanus, S.H.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut bahwa kedua terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah LPTQ Pringsewu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.193. Atas perbuatannya, keduanya didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menariknya, dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa hadir tanpa didampingi penasihat hukum dan menolak pendampingan hukum yang disediakan oleh pengadilan. Mereka juga tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network