JPU Bacakan Dakwaan Korupsi Rp584 Juta, Heri Iswahyudi Jalani Sidang Perdana

Paroha
Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (8/7/2025).Foto:iNewsPringsewu.id/ist

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id— Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 mulai disidangkan. Mantan Ketua LPTQ yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (8/7/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., berlangsung tertib dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Heri Iswahyudi diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain yang telah lebih dulu disidangkan, yaitu Tri Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ).



Editor : Indra Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network