JPU Bacakan Dakwaan Korupsi Rp584 Juta, Heri Iswahyudi Jalani Sidang Perdana

Paroha
Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (8/7/2025).Foto:iNewsPringsewu.id/ist

Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163 sebagaimana hasil audit," ujar JPU dalam sidang.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan yang dibacakan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Selasa, 15 Juli 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.



Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network