Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163 sebagaimana hasil audit," ujar JPU dalam sidang.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan yang dibacakan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Selasa, 15 Juli 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait