PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Polemik sengketa tanah lapangan sepak bola di Pekon Yogjakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada 24 September 2025 resmi menolak gugatan yang diajukan salah satu ahli waris pemberi hibah berinisial B.
Objek sengketa berupa tanah seluas lebih dari 9.000 meter persegi yang sejak 1939 telah dihibahkan oleh delapan warga kepada desa. Hibah tersebut kemudian disertifikatkan pada tahun 2017 atas nama Desa Pekon Yogjakarta untuk kepentingan lapangan sepak bola dan fasilitas umum masyarakat.
Namun, salah satu ahli waris menggugat ke pengadilan, menuntut hak atas lahan tersebut.
Amar Putusan
Kuasa hukum Tergugat I dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Midian Rumahorbo, S.H., M.Kn, menjelaskan bahwa majelis hakim dalam perkara perdata nomor 17/Pdt.G/2025/PN Kot menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
Dalam eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat I.
Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Dengan putusan ini, maka status tanah lapangan sepak bola Pekon Yogjakarta sah dan tetap menjadi milik desa sebagaimana diperuntukkan sejak awal.
Kepentingan Publik Dilindungi
Midian Rumahorbo menegaskan, putusan tersebut menjadi bukti bahwa tanah hibah yang sudah sah secara hukum tidak bisa begitu saja digugat kembali oleh ahli waris.
“Putusan ini menegaskan keberpihakan hukum terhadap kepentingan umum masyarakat. Lapangan sepak bola dan fasilitas publik lainnya harus tetap terjaga sebagai aset desa,” ujar Midian Rumahorbo saat dikonfirmasi Senin (29/09/2025).
Masyarakat Pekon Yogjakarta pun menyambut lega keputusan ini karena lapangan tersebut selama ini menjadi pusat kegiatan olahraga, sosial, dan budaya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait