PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi aparatur desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan uang titipan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu. Kegiatan ini berlangsung di bawah arahan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Evi Hasibuan.
Adapun total dana yang diserahkan sebesar Rp104.500.000,- (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah), yang berasal dari CV. Sunshine In Holiday Tour & Travel, selaku pihak penyedia transportasi dan akomodasi para kepala pekon selama pelaksanaan kegiatan Bimtek.
Seluruh proses penerimaan uang dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan pendampingan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pringsewu, guna memastikan keamanan transaksi serta mencegah potensi peredaran uang palsu.
Uang titipan tersebut langsung disita dan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lain-lain (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada PT Bank Mandiri Cabang Pringsewu, sebagai bagian dari mekanisme penanganan barang bukti dalam tahap penyidikan.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu, total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi Bimtek aparatur desa ini mencapai Rp1.002.882.670,- (satu miliar dua juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).
Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan, proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus ini, sebagai bentuk komitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait