Kasus Korupsi Bimtek Desa Pringsewu: Sekretaris Dinas dan Pihak Swasta Ditahan Kejari

Paroha
Dua tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu resmi ditahan setelah penyerahan Tahap II oleh Kejari Pringsewu, Kamis (6/11/2025).Foto:iNewsPringsewu.id/ist

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi aparatur desa di Kabupaten Pringsewu tahun 2024.

Penyerahan dilakukan pada Kamis (6/11/2025) pukul 14.00 WIB di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejari Pringsewu melalui Surat Nomor: B-2067/L.8.20/Ft.1/11/2025 dan B-2068/L.8.20/Ft.1/11/2025 tertanggal 4 November 2025.

Dua tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni TH, Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu, serta ESA, pihak swasta selaku Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.

Keduanya diduga bersekongkol mengarahkan seluruh kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan serta mengikuti kegiatan Bimtek dan Studi Tiru di Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa dan tata cara pengadaan barang/jasa desa.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu tertanggal 11 Juli 2025, perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.002.822.670 (satu miliar dua juta delapan ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).

Selama penyidikan, Kejari Pringsewu telah menyita 301 barang bukti, di antaranya bundel dokumen APBDes dari sejumlah pekon, kuitansi pembayaran, slip setor tunai, buku tabungan, telepon genggam, serta uang titipan pengembalian kerugian negara senilai total kerugian tersebut.

Kedua tersangka disangka melanggar:Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Melalui Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejari Pringsewu tertanggal 6 November 2025, TH dan ESA resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 25 November 2025.

Pasca pelaksanaan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk segera disidangkan.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network