Fee Proyek 20 Persen: Begini Cara Bupati Lampung Tengah Diduga Raup Miliaran Rupiah

Hardi Suprapto
Suasana konferensi pers KPK saat merilis penahanan lima tersangka kasus korupsi proyek alkes Lampung Tengah.Foto:iNewsPringsewu.id/Dok KPK

JAKARTA,iNewsPringsewu.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membeberkan modus korupsi yang menyeret Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dalam perkara dugaan penerimaan fee proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, mengungkapkan bahwa Ardito secara sistematis meminta fee sebesar 15 hingga 20 persen dari setiap proyek kepada para calon vendor. Salah satu perusahaan yang diduga menjadi korban praktik tersebut adalah PT Elkaka Mandiri (PT EM), yang memenangkan proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp3,15 miliar.

Menurut Mungky, pengondisian proyek dilakukan oleh ANW (Anton Wibowo), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah sekaligus kerabat dekat Ardito. Anton berkoordinasi dengan pihak Dinkes untuk memastikan PT EM keluar sebagai pemenang tender.

“PT EM kemudian mengerjakan tiga paket pengadaan alat kesehatan. Atas pengkondisian tersebut, Anton menerima fee Rp500 juta dari MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) selaku Direktur PT EM melalui perantara ANW,” terangnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12).

Aliran Uang Diduga untuk Operasional Bupati dan Pelunasan Utang Kampanye

Dari hasil penyidikan, total aliran dana yang diduga diterima Ardito mencapai Rp5,75 miliar. Rinciannya, Rp500 juta dipakai untuk operasional Bupati, sementara Rp5,25 miliar mengalir untuk melunasi utang bank yang digunakan sebagai modal kampanye dalam Pilkada 2024.

Lima Tersangka Ditetapkan

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:

1. AW (Ardito Wijaya) – Bupati Lampung Tengah (2025–2030)

2. RHS (Riki Hendra Saputra) – Anggota DPRD Lampung Tengah

3. RNP (Ranu Hari Prasetyo) – Adik Bupati Lampung Tengah

4. ANW (Anton Wibowo) – Plt Kepala Bapenda & kerabat dekat bupati

5. MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) – Direktur PT Elkaka Mandiri

Kelimanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 10–29 Desember 2025.

“RHS dan MLS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” kata Mungky.

Kasus ini semakin menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung korupsi, sekaligus menjadi peringatan keras mengenai praktik jual-beli proyek yang masih marak terjadi di daerah.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network