Inspektorat Pringsewu Minta Desa Pastikan Status Tanah Pendirian Koperasi Merah Putih

Hardi Suprapto
Inspektur Kabupaten Pringsewu Muhammad Akbar Sholeh memberikan pendampingan dan penegasan regulasi aset tanah desa pada program nasional Koperasi Merah Putih Foto:iNews Pringsewu.id/Indra Siregar

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.idInspektorat Kabupaten Pringsewu menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam penggunaan aset tanah untuk pembangunan Koperasi Merah Putih di tingkat desa. Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama puluhan kepala pekon yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Pringsewu, Jumat siang (30/01/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Inspektorat Pringsewu hadir untuk memberikan penjelasan sekaligus arahan agar proses pendirian koperasi tidak menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari. Fokus utama pembahasan adalah status dan legalitas lahan tanah yang akan digunakan sebagai lokasi gedung atau gerai Koperasi Merah Putih.

Inspektur Kabupaten Pringsewu, Muhammad Akbar Sholeh, S.Si., M.S.Ak, menjelaskan bahwa kepala pekon wajib memastikan kejelasan status tanah sebelum dimanfaatkan. Tanah yang digunakan harus berasal dari aset pemerintah desa atau aset pemerintah kabupaten yang secara sah dapat dipergunakan oleh desa.

“Inspektorat meminta seluruh kepala pekon untuk menyampaikan informasi dan data lahan secara terbuka dan akurat. Hal ini penting agar pemanfaatan tanah tidak menyalahi aturan serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, arahan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan preventif Inspektorat guna mendukung kebijakan nasional Presiden RI Prabowo Subianto dalam pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai penguatan ekonomi kerakyatan berbasis desa.

Menurutnya, keterlibatan Inspektorat sejak tahap perencanaan bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan aset dan meminimalisasi risiko hukum bagi aparatur pemerintahan desa.

“Dengan pengawasan sejak awal, diharapkan kepala pekon tidak ragu dalam melaksanakan program dan tidak tersandung persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Inspektorat Pringsewu juga mendorong sinergi lintas perangkat daerah, khususnya dengan BPKAD,Dinas PMD dan dinas koperindag pringsewu agar desa mendapatkan pendampingan teknis terkait pengelolaan aset tanah.

Melalui audiensi tersebut, Inspektorat berharap seluruh proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Pringsewu dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme yang berlaku.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network