Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam proses pendaftaran tanah, sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Informasi kegiatan tersebut turut dipublikasikan melalui akun media sosial resmi Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
